RSUD Bengkulu Tengah adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisa masyarakat. Pelayanan kesehatan di RSUD Bengkulu Tengah, dikelompokkan sebagai berikut :
A. Pelayanan Medik Umum, yang meliputi :
Pelayanan Medik Dasar;
Pelayanan Medik Gigi;
Pelayanan Geriatri/Lansia;
Pelayanan TB-DOTS, dan:
Pelayanan CST.
B. Pelayanan Instalasi Gawat Darurat 24 Jam.
C. Pelayanan Medik Spesialis Dasar, yang meliputi :
Spesialis Penyakit Dalam;
Spesialis Bedah;
Spesialis Anak;
Spesialis Kandungan dan Kebidanan
D. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, yang meliputi :
Pesialis Patologi Klini
E. Pelayanan Spesialis Lainnya, yang meliputi :
Spesialis Mata.
F. Pelayanan Kefarmasian.
G. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, yang meliputi :